Surabaya, 28 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Tim Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat perdagangan ilegal akses IMEI (International Mobile Equipment Identity) dengan masa aktif 3 bulan yang menyasar jaringan Indosat Ooredoo dan Smartfren. Sindikat yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan Bali ini tidak hanya melibatkan bandar dan pengecer di lapangan, tetapi juga oknum internal dari level sales manager hingga petinggi provider.Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus selama empat bulan terakhir yang diawali dari laporan masyarakat mengenai maraknya penjualan paket internet murah dengan skema “IMEI 3 bulan” yang beredar luas di marketplace online dan grup media sosial di Surabaya, Malang, Denpasar, dan Singaraja.—Modus Operandi: Memanipulasi IMEI untuk Akses UnlimitedDirektur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Agus Santoso, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (28/3), menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah sistem registrasi IMEI yang seharusnya digunakan untuk program promo perangkat tertentu.”Modusnya sangat rapi. Oknum internal provider membuat daftar IMEI ponsel atau modem dalam jumlah massal yang diregistrasikan sebagai perangkat eligible untuk paket data unlimited dengan harga grosir. Seharusnya IMEI tersebut hanya berlaku untuk perangkat yang dibeli melalui program corporate atau program promo terbatas, tetapi oleh sindikat ini dijual bebas,” ujar Kombes Agus.IMEI-IMEI yang telah diregistrasi secara ilegal ini kemudian dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 600.000 per IMEI, yang memberikan akses internet unlimited selama 3 bulan tanpa perlu melakukan pembelian paket data reguler. Pembeli cukup memasukkan kartu perdana Indosat atau Smartfren ke dalam perangkat dengan IMEI yang telah terdaftar, dan secara otomatis mendapatkan akses data tanpa batas.Sindikat ini menjual akses IMEI ilegal melalui:· Agen-agen di tingkat kecamatan di Surabaya, Malang, dan Denpasar· Grup Telegram dan WhatsApp tertutup dengan sistem referal· Marketplace online dengan kedok “jasa registrasi IMEI promo”—Struktur Sindikat: Dari Petinggi hingga Sales LapanganPenyidik menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini dengan rincian:· 3 orang bandar utama yang bertugas mengkoordinasi penjualan dan distribusi IMEI ilegal· 7 orang oknum internal provider yang terdiri dari: · 2 orang Sales Manager Regional (Indosat dan Smartfren) · 2 orang Regional Enterprise Head (masing-masing provider) · 3 orang staf teknis dan administrator sistem yang memiliki akses ke dashboard registrasi IMEI· 5 orang agen besar yang menjadi perpanjangan tangan di lapanganPeran Oknum Internal ProviderTersangka A (Sales Manager Indosat Regional Jatim-Bali): Bertugas mengajukan program promo fiktif atas nama perusahaan-perusahaan fiktif. Ia membuat dokumen pengajuan massal untuk registrasi IMEI dengan dalih kebutuhan karyawan perusahaan mitra.Tersangka B (Regional Enterprise Head Smartfren): Diduga menjadi otak pembuatan kebijakan internal fiktif yang mengesahkan registrasi IMEI massal tanpa melalui prosedur standar. Ia menerima aliran dana sebesar 25% dari setiap IMEI yang berhasil diregistrasi.Tersangka C & D (Staf Teknis & Admin Sistem): Bertanggung jawab memasukkan data IMEI ke dalam sistem secara langsung (direct entry) tanpa melalui verifikasi kelengkapan dokumen. Mereka juga memanipulasi log audit agar aktivitas registrasi massal tidak terdeteksi oleh tim audit pusat.”Satu IMEI bisa diregistrasi dengan biaya internal hanya Rp 15.000, lalu dijual ke bandar seharga Rp 100.000, dan sampai ke tangan konsumen bisa Rp 400.000 hingga Rp 600.000. Perputaran uang dalam sindikat ini mencapai miliaran rupiah per bulan,” papar Kombes Agus.—Jaringan Jatim-Bali: Peredaran Massal di Dua PulauWilayah operasi sindikat ini mencakup 12 kota/kabupaten di Jawa Timur dan 4 kabupaten/kota di Bali:Jawa Timur:· Surabaya (pusat operasi)· Malang Raya· Sidoarjo· Gresik· Kediri· Jember· BanyuwangiBali:· Denpasar· Badung· Gianyar· Singaraja (Buleleng)Setiap bulannya, sindikat ini diperkirakan mampu meregistrasi dan menjual lebih dari 5.000 IMEI ilegal. Total IMEI yang telah diregistrasi sejak awal operasi tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari 50.000 unit.—Barang Bukti dan KerugianDalam penggerebekan di 8 lokasi berbeda di Surabaya, Malang, dan Denpasar, petugas menyita:· 25 unit komputer/laptop yang digunakan untuk registrasi IMEI massal· 150 lebih ponsel dan modem berbagai merek yang telah diregistrasi IMEI ilegal· 2.000 lebih kartu perdana Indosat dan Smartfren· 12 buku rekening dan dokumen keuangan· 5 unit kendaraan mewah (2 unit di Surabaya, 3 unit di Denpasar)· Uang tunai Rp 2,3 miliarKerugian sementara yang ditaksir:· Kerugian provider: Rp 85 miliar dari potensi pendapatan paket data yang hilang· Kerugian negara: Rp 12 miliar dari PPN dan kewajiban perpajakan lainnya yang tidak disetor· Kerugian konsumen: Masih dalam pendalaman, mengingat beberapa konsumen juga melaporkan adanya pemblokiran IMEI secara sepihak oleh provider setelah masa 3 bulan habis—Ancaman HukumanPara tersangka dijerat dengan pasal berlapis:1. Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, tentang perbuatan mengakses sistem elektronik dengan cara melawan hukum.2. Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE tentang perbuatan memanipulasi dokumen elektronik.3. Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .4. Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara.—Respons ProviderIndosat Ooredoo HutchisonVP Corporate Communications Indosat Ooredoo dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemberhentian sementara terhadap karyawan yang terlibat dan mendukung penuh proses hukum.”Kami sangat menyesalkan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Indosat berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan registrasi IMEI dan akan melakukan audit menyeluruh ke seluruh wilayah operasional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli layanan IMEI ilegal karena berisiko diblokir sewaktu-waktu,” demikian bunyi pernyataan resmi.Smartfren TelecomPresiden Direktur Smartfren yang diwakili tim hukum perusahaan menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi celah sistem yang dieksploitasi dan akan melakukan pembaruan keamanan secara menyeluruh.”Kami telah menonaktifkan seluruh IMEI ilegal yang teridentifikasi dan akan menggugat secara perdata para oknum yang telah merugikan perusahaan. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang belum terungkap,” ujar perwakilan Smartfren.—Imbauan Kepada MasyarakatKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur yang turut hadir dalam konferensi pers mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran paket internet murah dengan skema IMEI 3 bulan.”Layanan seperti ini tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat berisiko bagi konsumen. Kapan saja provider dapat memblokir IMEI tersebut tanpa pemberitahuan. Selain itu, konsumen juga secara tidak langsung turut serta dalam tindak pidana yang merugikan negara. Gunakanlah layanan resmi dari provider,” tegasnya.—Pengembangan KasusPenyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level manajemen pusat provider. Penyitaan dokumen dan data elektronik dari para tersangka sedang dianalisis oleh tim forensik digital.”Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak yang lebih tinggi, kami akan melakukan pemanggilan dan penetapan tersangka baru. Ini adalah kejahatan terstruktur yang melibatkan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan pengamanan sistem,” tutup Kombes Agus Santoso.—RedaksiUntuk informasi lebih lanjut, hubungi Humas Polda Jatim.
Sindikat IMEI Ilegal 3 Bulan Terbongkar! Jaringan Indosat & Smartfren Jatim-Bali Dikendalikan Oknum dari Sales Manager hingga Petinggi Provider

Be the first to comment on "Sindikat IMEI Ilegal 3 Bulan Terbongkar! Jaringan Indosat & Smartfren Jatim-Bali Dikendalikan Oknum dari Sales Manager hingga Petinggi Provider"