Sehari Proses 4.000 IMEI Ilegal, Pengusaha Konter HP di Karimunjawa Raup Miliaran dengan Jaringan Tiga Provider

Sehari Proses 4.000 IMEI Ilegal, Pengusaha Konter HP di Karimunjawa Raup Miliaran dengan Jaringan Tiga Provider

Karimunjawa, 18 Maret 2026 – Praktik permainan IMEI ilegal yang diduga dijalankan Muhammad Imam Fauzi, S.H., di Karimunjawa kian terbuka. Pria yang memiliki konter HP dan paham hukum tersebut tidak hanya menjual akses pendaftaran IMEI dengan tarif murah, tetapi juga disebut mampu memproses hingga 4.000 unit ponsel internasional (black market) setiap harinya. Yang lebih mengejutkan, praktik ini diduga berjalan berkat kerja sama dengan oknum dari tiga provider besar: XL, Indosat, dan Tri (Hutchison 3 Indonesia).

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, Imam telah menjalankan praktik ini lebih dari empat tahun dengan memanfaatkan celah dari beberapa operator seluler. Ia bahkan kini menjadi “bandar” akses IMEI ilegal yang melayani permintaan dari berbagai daerah, bukan hanya Karimunjawa.

Skandal Nasional yang Menguatkan Temuan di Karimunjawa

Temuan di Karimunjawa ini selaras dengan skandal nasional yang baru-baru ini mencuat. Pada Februari 2026, DPR RI melalui Komisi I mendesak klarifikasi resmi dari Indosat dan Tri terkait dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang memanfaatkan data pribadi wisatawan asing . Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa praktik ini merupakan indikasi kejahatan terstruktur yang melibatkan penyalahgunaan data .

“Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi adanya kejahatan terstruktur yang melibatkan penyalahgunaan data dan potensi pelanggaran hukum,” ujar Dave dalam pernyataannya beberapa waktu lalu .

Skala Operasi Masif: 4.000 IMEI per Hari

Fakta baru mengungkap kapasitas pemrosesan IMEI yang luar biasa besar. Setiap hari, Imam diduga mampu mendaftarkan sekitar 4.000 unit ponsel ilegal ke dalam sistem melalui akses yang diperoleh dari oknum internal XL, Indosat, dan Tri.

“Angka itu sangat mungkin, karena dia menjual akses ke banyak pemain lain. Bukan hanya melayani konternya sendiri, tapi juga para penjual ponsel black market di berbagai kota. Dengan tarif Rp40.000–Rp60.000 per IMEI, pendapatan harian bisa mencapai Rp160 juta hingga Rp240 juta,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (18/3/2026).

Dalam investigasi serupa di tingkat nasional, diperkirakan 1.200 unit ponsel diaktifkan secara ilegal per hari dengan potensi transaksi harian mencapai Rp4,32 miliar. Di Batam saja, dengan 1,3 juta kunjungan turis asing sepanjang 2024, nilai transaksi diperkirakan menembus Rp159 miliar per tahun, sementara kerugian negara mencapai Rp3 triliun .

Modus Operasi: “3 Bulanan” dan Jual Beli Akses

Sejak 2022, Imam mengembangkan pola “3 bulan hidup”, di mana IMEI ponsel ilegal didaftarkan secara berkala setiap tiga bulan agar terus bisa mengakses jaringan para provider. Sistem ini terus berulang sehingga ponsel yang seharusnya diblokir tetap berfungsi.

Modus serupa juga ditemukan dalam investigasi nasional, di mana data turis yang dikumpulkan melalui pembelian kartu SIM di bandara maupun konter resmi—mulai dari paspor, nomor SIM, hingga barcode IMEI—diduga digunakan untuk mengaktifkan ponsel ilegal hasil penyelundupan . Aktivasi ini berlangsung secara masif dari server di Jakarta, Bali, Pekanbaru, Bandung, hingga Batam .

Kini, Imam tidak lagi bekerja sendiri. Ia diduga menyewakan akses yang diperolehnya dari para provider kepada para “pemain IMEI” lainnya. Setiap kali ada permintaan pendaftaran, ia memprosesnya secara massal melalui server atau jalur khusus yang disediakan oknum provider.

Latar Belakang Hukum dan Ironi

Muhammad Imam Fauzi, S.H., seharusnya paham betul aturan karena berlatar belakang sarjana hukum. Namun pengetahuannya justru diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri dengan cara melawan hukum. Padahal, pemerintah melalui Kemenperin dan Kominfo telah mengatur ketat pengendalian IMEI melalui peraturan yang berlaku.

Dalam uji coba pemblokiran IMEI yang dilakukan Kominfo pada Februari lalu, XL Axiata bahkan ditunjuk sebagai operator yang menguji mekanisme Black List, sementara Telkomsel menguji mekanisme White List . Ironisnya, di tengah upaya pemerintah memberantas IMEI ilegal, praktik seperti yang dilakukan Imam justru semakin marak.

Kerugian Negara dan Dampak Luas

Dengan kapasitas 4.000 IMEI per hari, kerugian negara dari sektor bea masuk dan pajak sangatlah besar. Jika setiap ponsel diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1–2 juta (berdasarkan kasus serupa), maka dalam sehari potensi kerugian bisa mencapai Rp4–8 miliar. Lebih dari empat tahun, angkanya bisa mencapai triliunan rupiah.

Praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat. Operator lain yang patuh aturan kalah bersaing dengan provider yang jumlah pelanggannya terdongkrak instan melalui praktik ilegal . Dalam jangka panjang, ekosistem telekomunikasi nasional terancam rusak karena dominasi pasar dibangun di atas praktik curang .

Konsumen yang menggunakan jasa ini juga berisiko mengalami pemblokiran mendadak dan tidak mendapatkan garansi resmi. Lebih dari itu, penyalahgunaan data pribadi membuka celah kejahatan lintas negara, dari penipuan identitas hingga kejahatan siber .

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Imam Fauzi belum memberikan tanggapan. Sementara itu, pihak XL Axiata, Indosat, dan Tri masih enggan berkomentar. Dalam kasus serupa sebelumnya, Indosat melalui CEO Vikram Sinha pernah menegaskan pihaknya tidak menoleransi praktik ilegal dan menyalahkan “mitra nakal” sebagai biang kerok .

“Kami menegaskan kembali bahwa Indosat Ooredoo Hutchison mengecam tindakan ilegal,” ujar Vikram dalam pernyataan resmi tahun lalu . Namun publik menilai tanggung jawab utama tetap pada operator, karena kelemahan sistem internal berada di bawah kendali perusahaan .

Kementerian Kominfo sendiri telah memanggil manajemen Indosat untuk klarifikasi, menekankan bahwa kasus ini dilakukan oknum dealer, bukan kebijakan resmi perusahaan . Sementara itu, Dave Laksono dari Komisi I DPR menegaskan akan terus mengawal proses investigasi secara transparan dan akuntabel .

“Komisi I DPR RI akan mendorong penegakan hukum yang tegas, termasuk sanksi administratif, denda, dan proses pidana terhadap oknum atau institusi yang terlibat,” tegasnya .

Aparat penegak hukum setempat dikabarkan mulai mengumpulkan bukti dan keterangan terkait praktik IMEI ilegal berskala masif ini. Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas mengingat dampaknya yang sangat merugikan negara dan konsumen, serta melibatkan jaringan yang terstruktur dengan provider-provider besar.

Be the first to comment on "Sehari Proses 4.000 IMEI Ilegal, Pengusaha Konter HP di Karimunjawa Raup Miliaran dengan Jaringan Tiga Provider"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*